Din Syamsuddin: Nikah Siri Tak Usah Dilarang, Anang Katakan Nikah Siri itu Halal
Rabu, 17 Februari 2010 06:54

LINTAS INDONESIA-Rancangan Undang-Undang nikah siri yang mengancam akan mengenakan sanksi terhadap pelakunya menuai kontroversi. Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menjelaskan, nikah siri tidak perlu dilarang.hal tersebut diungkapkan Din seusai acara seminar nasional “Menjelang muktamar ke-46 dan seabad Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah, Jalan KH Ahmad Dahlan, Cirendeu, Tangerang, Rabu (17/2/2010).


“Menurut agama (nikah siri) tidak salah dan dibenarkan. Jika diwujudkan, akan menghambat kebebasan beragama,” kata Din.

Dia menjelaskan, yang harus dilakukan yakni menciptakan kesadaran kepada publik. “Khususnya umat Islam bahwa nikah siri lebih banyak mudaratnya,” tandasnya.

Pemerintah, lanjut Din, harus merancang peraturan yang jelas jika tidak ingin dianggap melarang masyarakat menjalakan ajaran agama.

“Karena pemahaman nikah siri oleh masyarakat itu sesuai dengan ajaran agama. Hal yang seusai dengan ajaran agama jangan dilarang oleh hukum negara. Hal itu bisa diajukan judicial review ke MK,” paparnya.

 

Untuk diketahui, dalam draf usulan RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan menyebutkan, jika seseorang melakukan nikah siri atau melakukan kawin kontrak, dapat diancam dengan pidana penjara.

Pasal 143 RUU UU yang hanya diperuntukkan bagi pemeluk Islam ini menggariskan, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukuman bervariasi, mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp6 juta hingga Rp12 juta. Selain kawin siri,draf RUU juga menyinggung kawin mutah atau kawin kontrak.

Nikah siri sah di mata agama, namun dalam prakteknya banyak disalahgunakan. Untuk itu disusun RUU Nikah Siri yang akan mempidanakan pelakunya. Anang Hermansyah justru menghalalkan.

“Sebenarnya aku enggak kompeten untuk ini karena aku juga belum paham. Tapi nikah siri dalam agama enggak apa-apa. Jadi semua tergantung niatnya. Kalau tujuannya baik, enggak masalah,” kata Anang di Studio RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (16/2/2010).

Dalam pernikahan siri, perempuan lebih banyak dirugikan ketimbang laki-laki. Pasalnya, nikah siri tidak tercatat secara resmi di kantor urusan agama (KUA), sehingga bila terjadi perceraian perempuan tidak bisa menuntut haknya. Soal ini, Anang tidak sependapat.

“Ah enggak juga. Laki-laki juga bisa dirugikan karena menikah siri,” ucap mantan suami Krisdayanti itu.

Bila pro dengan nikah siri, apakah Anang kelak ingin menjadi pelakunya?

“Ya enggak tahu ya,” jawabnya. (Tammo/oke)

 
Baner