| Ahmad Yani : Caleg gagal yang belum puas,diselesaikan di internal partai saja |
| Selasa, 29 Juni 2010 05:58 |
LINTAS INDONESIA - Pemilihan legislatif jelas banyak menimbulkan ketidak puasan bagi pihak yang merasa dirugikan,namun hal ini tetap diselesaikan secara hukum,agar semua pihak mendapat jawaban dengan kepastian hukum yang berlaku saat ini di Indonesia hal ini disampaikan oleh Ahmad Yani komisi III anggota DPR RI fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan)"Sebagaimana yang kita ketahui,"ujarnya menjelaskan, " berdasarkan ketentuan Pasal 10 huruf (d) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, disebutkan "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk : memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum". UU MK menegaskan bahwa terkait sengketa hasil pemilu, hanya MK yang berwenang mengadilinya dan bersifat final. Nah, ini artinya setelah ada putusan MK, maka tidak ada lagi sengketa hasil pemilu."ujarnya Ahmad Yani menjelaskan terperinci "Kemudian lebih lanjut,kata Anggota DPR RI komisi III," dalam Pasal 79 UU MK dikatakan "putusan MK mengenai perselisihan hasil pemilu disampaikan kepada Presiden." Atas dasar putusan MK itulah Presiden menerbitkan Kepres pengangkatan anggota DPR terpilih. Jika di kemudian hari, masih ada caleg gagal yang belum puas, silahkan melakukan upaya hukum yang lain yaitu menggugat Kepres pengangkatan anggota DPR terpilih tersebut ke pengadilan TUN. Seperti yang dilakukan oleh pak Doni Tokan yang telah mengajukan gugatan atas Kepres pengangkatan Ahmad Yani sebagai anggota DPR. Begitupun bagi caleg terpilih yang bersangkutan seperti Ahmad Yani dapat masuk dalam sengketa TUN tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan "Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa Hakim, dapat masuk dalam sengketa Tata Usaha Negara, dan bertindak sebagai : a. pihak yang membela haknya; atau b. peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa."jelas Ahmad yani lagi dengan lebih terperinci saat di ditemui wartawan Lindo diNusantara I DPR RI hal ini disampaikan juga oleh Fadli Nasution untuk menguatkan dan menambahkan,Lazimnya disebut sebagai Tergugat Intervensi, jadi bukan mau mengintervensi hakim pengadilan TUN, tapi UU yang memungkinkan untuk itu. "Sepanjang yang saya pantau pada persidangan perselisihan hasil pemilu di MK tahun 2009 lalu,ujar Fadli Nasution mulai menjelaskan bahwa pak Yani bertindak sebagai Pemohon prinsipal atas sengketa perolehan suara yang dikabulkan MK, "putusan MK inilah yang menghantarkan beliau ke senayan," ujar Fadli Nasution menambahkan. "Kalau tentang sengketa di pengadilan TUN tentang Kepres yang digugat pak Doni Tokan, memang saya belum baca putusannya, tapi berdasarkan informasi yang saya terima majelis hakim pengadilan TUN menolak gugatan tersebut. "Saya kira, jika semua upaya hukum telah dilakukan dan jelas keputusannya, tapi masih ada yang mau bersengketa, sebaiknya diselesaikan di internal partai saja, demikian disampaikan Fadli Nasution, SH, MH yang juga pengamat hukum UI,mengakhiri pembicaraan dengan wartawan Lindo di DPR RI pada tempat yang berbeda.(Alfian) |
LINTAS INDONESIA - Pemilihan legislatif jelas banyak menimbulkan ketidak puasan bagi pihak yang merasa dirugikan,namun hal ini tetap diselesaikan secara hukum,agar semua pihak mendapat jawaban dengan kepastian hukum yang berlaku saat ini di Indonesia hal ini disampaikan oleh Ahmad Yani komisi III anggota DPR RI fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan)




