| Pola Pemberantasan Terorisme oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Perlu Dievaluasi dan Diperbaharui |
| Rabu, 16 Juni 2010 05:49 |
Oleh: Drs. H. Hasrul Azwar, MM – Ketua F-PPPStrategi pemberantasan teroris oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror yang dilaksanakan belakangan ini mengundang kontroversi dari masyarakat meskipun banyaknya para religious extremist (pengunaan istilah terminologi yang tepat dalam melabel dari semua kelompok agama yang mengunakan kekerasan, tidak terkecuali agama tertentu) yang masuk dalam daftar tersangka jaringan grup pelaku teror ini banyak yang tertangkap ataupun tertembak mati oleh Densus 88 Antiteror. Namun ada beberapa argumen obyektif yang perlu menjadi pertimbangan dalam melihat pelaksanaan pemberantasan gerakan terorisme oleh detasemen Khusus 88 Antiteror. Argumentasi obyektif tersebut diantaranya adalah pengunaan istilah Islamist terrorist yang digunakan oleh Kombes Pol. Tito Karnavian secara repetitf (Metro TV, 13 Mei, 2010) sebagai label dalam agenda kampanye pemberantasan gerakan terorisme di negeri ini. Secara akademis label Islamist yang digunakan oleh Kombes Pol Tito Karnavian dalam mengambarkan perkembangan pemberantasan gerakan terorisme yang selama ini merorong kepentingan keamanan nasional adalah terminologi yang mengandung makna ganda/ stereotype / biased yang dikonstruksikan oleh tokoh intelektual neo-konservatif dalam mendukung agenda kebijakan luar negeri pemerintahan George W Bush II pasca 9/11.Terminologi ini menjadi alat propaganda digunakan oleh pendukung kebijakan luar negeri oleh pemerintahan Amerika Serikat pada masa George W Bush II pasca 9/11 guna mendiskreditkan komunitas Islam di seluruh dunia. Sentimen propaganda yang dikonstruksikan dan diarahkan terhadap masyarakat Islam ini didukung oleh gerakan neo-konservatif dimulai dari tokoh pemerintahan, tokoh intelektual, tokoh akademisi, pemuka agama yang juga merupakan arsitek atau mastermind dari upaya Amerika agar mencapai status hegemoni dalam mengedapankan kebijakan luar negeri unilateral dengan mengunakan kekuatan militer seperti yang disarankan pada masa administrasi pemerintahan saat itu seperti Donald Rumsfeld Menteri Pertahanan (Menhan) AS, Dick Cheney (Wakil Presiden), dan Paul Wolfowitz (Deputi Menhan yang juga pernah menjabat Duta Besar AS untuk Indonesia). Gerakan sentimen propaganda yang dikonstruksikan ini secara explisit disiarkan oleh Fox television news broadcast atau siaran televisi Fox yang memang terkenal dan diketahui sebagai pendukung setia atau loyalist kebijakan luar negeri pemerintahan George Bush II guna membentuk opini “Islamphobia’’. Berdasarkan salah satu fakta gerakan terorisme yang dilakukan oleh Katholik IRA (Irish Republican Army) terhadap pemerintahan Inggris, tidak ada label tertentu yang dikonstruksikan sebagai alat propaganda dalam mewarnai gerakan terorisme tersebut. Secara kontradiktif sangat disayangkan label Islamist dilontarkan dalam diskusi pola pemberantasan terorisme oleh Kombes Pol Tito Karnavian di forum TV nasional. Melihat perkembangan situasi sekarang melalui berbagai perdebatan ilmiah secara internasional yang disiarkan oleh televisi CNN, BBC, Al-Jazeera, maupun perdebatan akademis di berbagai universitas terkenal di Amerika, Inggris maupun negara Eropa lainnya, pengunaan kata Islamist menjadi pengunaan kata terminologi yang sangat sensitif digunakan dalam memberikan label gerakan terorisme meskipun gerakan tersebut dilakukan oleh perkumpulan atau grup yang menamakan dirinya Islam. Pada tanggal 28 Mei, 2010, administrasi pemerintahan Presiden Obama menyampaikan doktrin keamanan nasional barunya di Washington, dimana salah satu penasihat utama counterterorisme, John Brennan, mengatakan, “Kami tidak pernah dan tidak akan pernah berperang dengan Islam”. Paradigma baru kebijakan doktrin keamanan nasional yang dibentuk pada administrasi pemerintahan Obama ini telah menjadi landasan bagi para penasihat kebijakan keamanan dalam dan luar negeri, para jenderal atau komandan tentara Amerika agar mengunakan pendekatan berbeda atau different approach, dimana tentara Amerika ini yang bisa dikatakan tentara yang dipersenjatai oleh senjata dan teknologi yang paling canggih di dunia ini, the most superior army in this earth with its advance weapon and state of the art technology dalam menanggani gerakan gerilayawan pejuang pembebasan di Iraq maupun Afganistan atau terorisme di dalam negerinya sekarang ini lebih peka dan sensitif dalam mengunakan kata-kata yang dapat bermakna ganda dalam melabel Islam seperti kata Islamist. Sungguh sangat ironis kata Islamist tersebut digunakan dalam pemberantasan terorisme di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, padahal apa yang terjadi sekarang ini di Amerika, Inggris ataupun hampir di seluruh negara eropa lainnya sangat menghormati dan sensitif dalam mengunakan istilah kata terminologi tersebut. Shoot first ask question later Pelaksanaan ‘Silent Policy’ oleh Densus 88 Antiteror Argumentasi obyektif lainnya yang menjadi kekhawatiran dari masyarakat adalah pelaksanaan kebijakan penangganan pemberantasan terorisme ala ‘cowboy diplomacy’: shoot first ask question later atau tembak dahulu tanya kemudian yang mengedapankan side street justice dengan mengesampingkan asas praduga tak bersalah di mata hukum atau innocent until proven guilty dan asas yang tak kalah penting lainnya, equality before the law or equality under the law or legal egalitarianism atau prinsip hukum dimana semua orang sama dihadapan hukum tanpa pengecualian (Declaration of human rights of UN atau Deklarasi HAM yang disepakati dan diratifikasi oleh negara-negara anggota PBB, termasuk Indonesia). Sebagai negara yang berlandaskan hukum, penangganan pemberantasan terorisme di Indonesia seharusnya memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu hukum yang ada, justru tidak mengesampingkan asas hukum penegakan hak asasi manusia. Sebagai pembanding, pada tanggal 19 Mei tahun 1995, gedung federal Alfred P. Murrah yang terletak di Oklahoma City, Amerika dibom oleh Timothy Mc Veight seorang veteran tentara perang Iraq yang mengakibatkan 168 orang tewas termasuk 19 anak dibawah umur 6 tahun memperoleh proses hukum yang adil oleh pemerintah Amerika. Dalam domain HAM, Indonesia telah meratifikasi dua konvensi HAM, yaitu tentang hak sipil-politik serta hak ekonomi, sosial dan budaya, meskipun tiap warga negara diharapkan dapat mengaktualisasikanya dalam kehidupan bernegara dan berbangsa sebagai pemangku kepentingan, namun negaralah yang menjadi pemangku kewajiban atas pemenuhan perlindungan dan penghormatan HAM. Faktor Deterensi Deterrence factor atau faktor efek jera dalam kebijakan penangganan pemberantasan terorisme dengan mengeliminasi pelaku-pelaku utama gerakan teror di negeri ini tidak memberikan jaminan bahwa tertembak matinya pelaku atau peran utama yang bertanggung jawab dalam aksi teror tersebut, gerakan terorisme akan hilang. Proses penangganan pemberantasan gerakan terorisme ini tidak akan terselesaikan secara instan dan oleh hanya satu pihak, proses penangganan pemberantasan gerakan terorisme ini memerlukan peran kolektif, komitmen politik, sosial dan moral penyusun dan pelaksana kebijakan dengan dukungan peran aktif seluruh komponen masyarakat (ormas agama NU, Muhammadiyah, tokoh agama, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, TNI, institusi pemerintah terkait lainnya). Aksi penangganan pemberantasan gerakan terorisme dengan tindakan pencegahan seperti menembak mati para tersangka pelaku utama jaringan terorisme ini akan menjadi serangkaian rentetan catatan negatif bagi Densus 88 Antiteror, mengingat banyak opsi lain selain menembak mati ditempat para tersangka pelaku teror ini. Namun tidak menutup kemungkinan apabila para tersangka pelaku teror terbukti sangat membahayakan dan memang terbukti membawa senjata dan melakukan perlawanan, the rules of engagement/ROE atau peraturan dalam konflik bersenjata yang menjadi acuan internasional oleh tentara maupun polisi di berbagai negara seperti Amerika, Inggris, dan negara lainnya di dunia ini memperbolehkan para tersangka pelaku teror di tembak karena status mereka sebagai combatant atau petempur. Bagaimana dengan pelaksanaan rules of engagement/ROE dalam penangganan pemberantasan aksi terorisme di Indonesia? Timing Sebagian besar masyarakat Indonesia menganggap bahwa isu penangganan pemberantasan terorisme yang terjadi belakangan ini merupakan kampanye pengalihan isu/ divert issue yang dimunculkan sebagai upaya penguatan citra kepolisian yang merupakan salah satu tulang punggung aparat penegak hukum, karena pada saat yang bersamaan kasus Susno Duaji yang merupakan headlines atau kasus yang mewarnai isu nasional dialihkan kepada keberhasilan pemberantasan gerakan terorisme yang menjadi salah satu agenda utama keamanan nasional. Terlepas dari asumsi masyarakat, isu timing atau masalah penempatan waktu isu pemberantasan gerakan terorisme tersebut menjadi pertanyaan oleh masyarakat dimana Institusi Kepolisian Republik Indonesia kini menjadi sorotan dengan adanya kasus Susno Duaji, dimana integritas dan akuntabilitas penegakan hukum di negeri ini menjadi pertaruhan. Visi dan Strategi serta Solusi Tidak adanya visi dan strategi penangganan pemberantasan terorisme yang jelas, merupakan argumentasi obyektif lainnya, seperti bagaimana program rehabilitasi dengan tersangka pelaku lainnya yang termasuk dalam jaringan terorisme ini yang tertangkap. Adakah penyusunan langkah program konkret bagaimana memperlakukan para tersangka pelaku dalam jaringan terorisme yang tertangkap tsb? Bagaimana program rehabilitasi ini dapat di implementasikan secara efektif? Apakah program tersebut sudah tersosialiaskan dengan optimal? Sebagai solusi sudah saatnya penangganan pemberantasan terorisme melibatkan 3 unsur TNI dan Polri: Darat, Udara, Laut dan Polri serta institusi agama seperti NU, Muhammadiyah dengan koordinasi terpadu dalam menciptakan grand design blue print penangganan pemberantasan aksi terorisme di negeri ini yang lebih komprehensif, efektif. Semoga hal ini menjadi pertimbangan, sehingga dapat dibentuknya pola baru dalam melakukan penangganan pemberantasan aksi terrorisme terpadu dengan mengunakan pendekatan doktrin baru dimana menjadi harapan agar pola ini lebih memerhatikan aspek sensitifitas pada konteks agama, sosial, tradisi dan budaya Indonesia. |
Oleh: Drs. H. Hasrul Azwar, MM – Ketua F-PPP





