| 32.386 TKI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia |
| Senin, 28 Desember 2009 09:41 |
|
LINTAS INDONESIA -Pemerintah Malaysia mendeportasi 32.386 tenaga kerja Indonesia (TKI) sepanjang 1 Januari hingga 25 November 2009 melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Kepala Imigrasi Tanjungpinang Surya Pranata, Senin (28/12), mengatakan TKI yang dideportasi oleh pemerintah Malaysia itu sebelumnya ditangkap, ditahan, kemudian dipulangkan karena bekerja tanpa dilengkapi dokumen resmi. "Warga Indonesia ditangkap pemerintah Malaysia karena permasalahan klasik," ujar Surya. Sementara itu, jumlah TKI bermasalah yang diusir pemerintah Malaysia pada 2008 melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang sebanyak 35.143 orang dan pada 2007 sebanyak 34.652 orang. "Jumlah TKI bermasalah yang diusir Pemerintah Malaysia setiap tahun mulai berkurang," ujarnya. Surya mengemukakan, TKI bermasalah itu ketika diusir oleh pemerintah Malaysia tidak mengantongi dokumen kependudukan. Namun kemungkinan mereka semua bukan berasal dari Provinsi Kepulauan Riau. "TKI bermasalah tersebut berasal dari luar Provinsi Kepulauan Riau," katanya. Tanjungpinang, katanya, hanya memiliki sekitar delapan perusahaan yang menampung dan mengirim calon TKI ke luar negeri. Namun hanya dua perusahaan yang masih aktif. "Jumlah warga Tanjungpinang yang membuat paspor 24 halaman yang akan bekerja di luar negeri pada Januari-November 2009 sebanyak 489 orang, sementara pada 2008 mencapai 456 orang," katanya. (MI/COK) |





