Paguyuban mobil pengangkut umum (MPU) di Madura Tuntut Dapat Melintasi Jembatan Suramadu
Senin, 01 Maret 2010 10:31

LINTAS INDONESIA-Paguyuban mobil pengangkut umum (MPU) se-Madura yang mengatasnamakan diri Kompas minta Pemprov dan Dinas Perhubungan Jatim memperbolehkan mereka masuk jembatan Surabaya-Madura (Suramadu).


Tuntutan ini disampaikan koordinator paguyuban Kompas Nur Rahman, bersama sejumlah fungsionaris paguyuban MPU Madura di Pamekasan, Senin (1/3). “Jika hanya bus yang diperbolehkan lewat jembatan Suramadu ini jelas tidak adil. Sebab itu, kami minta pemprov bersikap adil dan memperbolehkan MPU bisa lewat Suramadu,” tuturnya.

Dalam waktu dekat, kata Nur Rahman, pihaknya akan mengirim surat kepada Gubernur dan Dishub Jatim yang akan ditembuskan kepada Presiden, Menko Polhukam, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Pangdam V Brawijaya, Kapolda dan Ketua DPRD Jatim, para bupati serta Ketua DPRD se-Madura.

 

Selama ini ada kesan ketidakadilan terhadap para MPU di Madura karena trayek MPU di Madura hanya jurusan Kamal-Sumenep. Padahal, sambung Nur Rahman, sampai saat ini belum ada trayek khusus, hanya berupa kebijakan saja. “Kebijakan tentunya bukan ketentuan, sehingga perlu dievaluasi kembali dan yang perlu dipahami transportasi warga Madura adalah MPU,” ucapnya.

Nur Rahman menambahkan, sejak bus diperbolehkan lewat jembatan Suramadu, penghasilan angkutan jasa MPU di Madura juga menurun drastis, karena penumpang lebih memilih naik bus dibanding MPU. “Dulu ketika pemerintah masih melarang bus lewat Suramadu, penghasilan MPU masih lumayan baik. Namun sekarang sudah sangat memprihatinkan,” tuturnya. (Ant/MI/Dim)

 
Baner