Jaksa Sirus Sinaga dikonfrontir Sejumlah Anggota Dewan
Senin, 18 April 2011 05:28

LINTAS INDONESIA - Pemerintah  tidak ada ketegasan untuk membongkar  kasus mafia pajak secara menyeluruh,   sehingga   ada kesan bahwa dari kasus Gayus ini dipolitisasi sedemikian rupa hanya untuk  menyudutkan  orang perorang  yang  dianggap mempunyai kekuasaan di politik . Demikian Syarifuddin Suding SH,MH, Anggota Komisi III DPR RI  dari Partai Hanura memulai penjelasannya  kepada Lintas Indonesia.com.”

     “ini kan kurang baik!, pemerintah harus  serius untuk  membongkar kasus 151 perusahaan yang diduga ngemplang pajak, sehingga praktik mafia pajak ini bisa terungkap, bisa juga kasus ini berimplikasi kapada elit-elit kekuasaan dan partai-partai politik.” Lanjut Syarifuddin Suding.

Politisi asal Partai Hanura ini menilai bahwa  sunset  policy  merupakan modus  politik. Kasus ini hampir melibatkan semua institusi; mulai dari polisi, kejaksaan, pengadilan sampai di lembaga pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Pajak.  “sekarang siapa yang berani menyebutkan  sanksi, tidak ada yang berani karena kebijakan ini hanya  ada di tingkat    Dirjen dan Menteri Keuangan,  kemudian disampaikan ke Presiden. sekarang persoalnya siapa yang berani  menindak  dari setiap lembaga dan institusi itu,  tidak menutup kemungkinan siapa? tidak ada yang berani !.” Lanjut Suding berapi-api.

Dalam Panja DPR RI tersebut, Syarifuddin Suding SH,MH   mempertanyakan tentang uang 25 milyar yang ada di rekening Gayus Tambunan kepada Jaksa Sirus.  Jaksa Sirus memberikan jawaban bahwa, tidak ada dalam fakta berkas perkara,  juga tidak dinyatakan oleh  saksi-saksi sebelumnya,  dan jawaban Irjen Pol. Edmon Ilyas dalam forum yang sama bahwa uang 25 milyar itu sebagai barang  bukti, dan 370 Juta  merupakan pernyataan  jaksa penutut  umum .

“Fakta  berkas perkara uang 25 milyar tidak ada dalam penyitaan” jelas Sirus.  Suding mempertanyakan kejanggalan barang bukti  senilai 370 juta itu kepada Sirus, sedangkan menurut PPATK terdapat uang senilai 28 milyar uang  di rekening Gayus. Suding menyebutkan  keterangan Andi Kosasi bahwa ada lampiran berkas perkara uang 25 milyar itu milik Gayus,  dalam kerjasama untuk pembelian tanah di Jakarta Utara sebanyak 2 Hektar.
     Suding menuding bahwa Jaksa Sirus pintar berkelit, namun Jaksa Sirus menjelaskan bahwa,  dirinya hanya menyampaikan berdasarkan fakta dan barang bukti dan disaksikan oleh Edmon Ilyas, berdasarkan kesaksian  Andi kosasi bahwa uang 25 miliyar yang setara 2,810 juta US $  itu adalah milik Gayus.   Seperti yang disampaikan Andi kosasi juga sebagai lampiran berkas perkara bahwa uang senilai 2,810 US $ itu telah diserahkan sebanyak 6 kali.

Syarifuddin Suding mempertanyakan pertemuan Jaksa Sirus dengan Haposan Hutagalung di Hotel Kristal pada tanggal 27 Oktober, namun kemudian disangkal Jaksa Sirus dan mengatakan tidak ada  bukti. Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan perubahan tuntutan Jaksa Sirus tentang fakta berkas perkara uang Gayus senilai 370 juta.

Sirus menjelaskan kepada anggota Dewan  dua pasal, pertama tentang  money laundring dan tindak pidana korupsi. Kedua, mengeai  pasal penggelapan dan  penambahan pasal 72 setelah bertemu Haposan Hutagalung pada tanggal 29 Oktober 2010. Jaksa Sirus menyampaikan kasus mafia pajak dan di antaranya kasus rekayasa  Antasari Azhar. - agsa  

    

 
Baner