| Jaksa Sirus Sinaga dikonfrontir Sejumlah Anggota Dewan |
| Senin, 18 April 2011 05:28 |
|
“ini kan kurang baik!, pemerintah harus serius untuk membongkar kasus 151 perusahaan yang diduga ngemplang pajak, sehingga praktik mafia pajak ini bisa terungkap, bisa juga kasus ini berimplikasi kapada elit-elit kekuasaan dan partai-partai politik.” Lanjut Syarifuddin Suding. Politisi asal Partai Hanura ini menilai bahwa sunset policy merupakan modus politik. Kasus ini hampir melibatkan semua institusi; mulai dari polisi, kejaksaan, pengadilan sampai di lembaga pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Pajak. “sekarang siapa yang berani menyebutkan sanksi, tidak ada yang berani karena kebijakan ini hanya ada di tingkat Dirjen dan Menteri Keuangan, kemudian disampaikan ke Presiden. sekarang persoalnya siapa yang berani menindak dari setiap lembaga dan institusi itu, tidak menutup kemungkinan siapa? tidak ada yang berani !.” Lanjut Suding berapi-api. Dalam Panja DPR RI tersebut, Syarifuddin Suding SH,MH mempertanyakan tentang uang 25 milyar yang ada di rekening Gayus Tambunan kepada Jaksa Sirus. Jaksa Sirus memberikan jawaban bahwa, tidak ada dalam fakta berkas perkara, juga tidak dinyatakan oleh saksi-saksi sebelumnya, dan jawaban Irjen Pol. Edmon Ilyas dalam forum yang sama bahwa uang 25 milyar itu sebagai barang bukti, dan 370 Juta merupakan pernyataan jaksa penutut umum . “Fakta berkas perkara uang 25 milyar tidak ada dalam penyitaan” jelas Sirus. Suding mempertanyakan kejanggalan barang bukti senilai 370 juta itu kepada Sirus, sedangkan menurut PPATK terdapat uang senilai 28 milyar uang di rekening Gayus. Suding menyebutkan keterangan Andi Kosasi bahwa ada lampiran berkas perkara uang 25 milyar itu milik Gayus, dalam kerjasama untuk pembelian tanah di Jakarta Utara sebanyak 2 Hektar. Syarifuddin Suding mempertanyakan pertemuan Jaksa Sirus dengan Haposan Hutagalung di Hotel Kristal pada tanggal 27 Oktober, namun kemudian disangkal Jaksa Sirus dan mengatakan tidak ada bukti. Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan perubahan tuntutan Jaksa Sirus tentang fakta berkas perkara uang Gayus senilai 370 juta. Sirus menjelaskan kepada anggota Dewan dua pasal, pertama tentang money laundring dan tindak pidana korupsi. Kedua, mengeai pasal penggelapan dan penambahan pasal 72 setelah bertemu Haposan Hutagalung pada tanggal 29 Oktober 2010. Jaksa Sirus menyampaikan kasus mafia pajak dan di antaranya kasus rekayasa Antasari Azhar. - agsa |
LINTAS INDONESIA - Pemerintah tidak ada ketegasan untuk membongkar kasus mafia pajak secara menyeluruh, sehingga ada kesan bahwa dari kasus Gayus ini dipolitisasi sedemikian rupa hanya untuk menyudutkan orang perorang yang dianggap mempunyai kekuasaan di politik . Demikian Syarifuddin Suding SH,MH, Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Hanura memulai penjelasannya kepada Lintas Indonesia.com.”




