Diduga Rekayasa Penerimaan PNS, Dua Pejabat Kota Pagaralam akan Segera Diperiksa
Senin, 31 Oktober 2011 05:23
Lintas Indonesia - Kepolisian Resor Kota Pagaralam, Sumatra Selatan akan memeriksa dua pejabat pemerintah kota setempat, terkait dugaan rekayasa penerimaan PNS daerah tersebut. Dua pejabat yang akan diperiksa adalah Kepala Dinas Pariwisata dan Seni Budaya, Sukaimi serta Sekretaris Daerah Kota Pagaralam A Fachri.

"Kita akan kembali melakukan pemanggilan kepada mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Sukaimi, dan mantan Ketua Panitia penerimaan calon pegawai negeri sipil tahun 2009, Ahmad Fachri, terkait tindaklanjut pengusutan kasus indikasi kecurangan seleksi pegawai tersebut," kata kata Kasat Reskrim Polresta setempat Iptu Hendrawan, di Pagaralam, Senin (30/10).

Menurut dia, proses penyidikan kasus dugaan penyimpangan dalam proses seleksi penerimaan PNS di lingkungan Pemkot Pagaralam dinilai masih perlu bukti pendukung lain untuk menentukan siapa aktor intelektualnya. "Pada pemeriksaan terdahulu sudah dilakukan pemanggilan beberapa saksi, seperti mantan Kabid Formasi Yahya, Kasubdit Formasi Ferianto, dan Kabid Formasi M Herizon," ujar dia.

"Kita sudah membuat surat panggilan dan sekaligus pemeriksaan pada 8 November 2011 ini, untuk kedua pejabat tersebut," imbuhnya.

Hendra mengatakan, sebelumnya mantan Kepala BKD, Sukaimi, dalam kondisi sakit, sehingga belum dapat dilakukan pemeriksaan dan sekarang ini sudah sehat, sehingga perlu dipanggil ulang. Keduanya, kata dia, dinilai memiliki peran penting dalam proses penerimaan PNS Pagaralam formasi 2009 karena menjabat sebagai ketua panitia dan penanggungjawab.

"Masih perlu pemeriksaan ulang untuk menetapkan siapa saja yang akan menjadi tersangkanya," ujarnya.

Kapolres Kota Pagaralam, AKBP Abi Darrin, mengatakan perlu bukti yang mencukupi dalam proses penyidikan dugaan ada indikasi penyimpangan pada pelaksanaan penerimaan CPNS tersebut. "Pemeriksaan ulang untuk menentukan sejauh mana keterlibatan masing-masing pejabat tersebut, termasuk siapa saja penentu dalam pengambilan keputusan penetapan kelulusan bagi CPNS itu," ujar dia.

Sementara Wakil Ketua DPRD Pagaralam, Rasmizal, mengatakan polisi harus menuntaskan kasus indikasi kecurangan dalam penerimaan CPNS ini, agar ada kepastian hukum. "Kemudian, perlu pembuktian siapa saja yang terlibat, dan kalau memang tidak memiliki bukti sebaiknya dihentikan saja," ujar dia lagi.(Ant/MI/yat)
 
Baner