| Pengadilan Manohara di Malaysia Buntu |
| Selasa, 29 September 2009 05:36 |
LINTAS INDONESIA - Kasus Manohara di Pengadilan Negeri Agama Kota Bharu, negara bagian Kelantan, Malaysia mengalami kebuntuan karena tuntutan Tengku Fakhry Ismail Petra agar gadis model itu kembali ke pangkuan suami dan mengembalikan utang 1,1 juta ringgit atau sekitar Rp3 miliar tidak ditanggapi serius. Pengadilan telah memberikan waktu kepada Manohara untuk menjawab tuntutan Tengku Fakhry dengan batas waktu 21 September 2009, demikian media massa Malaysia, Selasa (29/9). Pengacara pangeran Kelantan tersebut, Zainul Rijal Abu Bakar mengatakan tidak adanya tanggapan dari Manohara dan ibunya menunjukkan bahwa model Indonesia itu tidak serius menghadapi kasus ini. Ia mengaku belum menerima tanggapan apapun dari Manohara dan ibunya sebagai terdakwa satu dan dua. Pada 4 Juli 2009, Tengku Fakhry mengajukan dua tuntutan ke pengadilan negeri Kota Bharu. Dalam tuntutannya itu, ia minta agar isterinya (Manohara) yang telah kembali ke Indonesia pada 31 Mei 2009 lalu agar kembali taat pada suaminya dan menyerahkan semula utang sebelum dan setelah pernikahan sebanyak 1.112.250 ringgit. Utang itu termasuk pemberian jam merek Audemars Piguet senilai 174.000 ringgit dan selebihnya adalah kiriman uang sebanyak enam kali untuk keperluan ibu Manohara Daisy Fajarina. Pada 9 September 2009, pengacara Fakrul Hisham Abdullah dan Associates yang ditunjuk Manohara dan ibunya Daisy Fajarina dalam kasus fitnah terhadap Tengku Fakhry dengan gugatan 105 juta ringgit telah menarik diri atau mundur. Dalam kasus fitnah dengan tuntutan perdata ini, Manohara dan Daisy tidak memberikan respon apapun walaupun batas waktu yang diberikan sudah lewat. (Ant/MI/Az) |
LINTAS INDONESIA - Kasus Manohara di Pengadilan Negeri Agama Kota Bharu, negara bagian Kelantan, Malaysia mengalami kebuntuan karena tuntutan Tengku Fakhry Ismail Petra agar gadis model itu kembali ke pangkuan suami dan mengembalikan utang 1,1 juta ringgit atau sekitar Rp3 miliar tidak ditanggapi serius.






