| Suami Cici Paramida Dituntut 3 Tahun |
| Senin, 05 Oktober 2009 10:09 |
LINTAS INDONESIA - Ahmad Suhaebi yang melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri, Cici Paramida, akhirnya dituntut 3 tahun penjara, Oleh jaksa penuntut umum (JPU), Suhaebi dinilai bersalah.Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Jalan Tegar Beriman No 5, Cibinong, Jawa Barat, Senin (5/10/2009), JPU Epiyarti SH, membacakan tuntutan terhadap Suhaebi. Dalam tuntutan tersebut, Suhaebi dikenakan dakwaan primer, yakni sah melakukan kekerasan fisik terhadap istri. Itu sesuai pasal 44 ayat 1 UU No 3 tahun 2003, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman penjara tiga tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Selain itu, satu unit mobil Land Rover milik Suhaebi yang dijadikan barang bukti, dikembalikan. Suhaebi juga harus membayar biaya perkara Rp1.000. Hal-hal yang meringankan, Suhaebi tidak pernah melanggar hukum sebelumnya dan sopan selama persidangan, mengaku masih menyayangi istri. Hal yang memberatkan, ada perbuatan yang mengakibatkan luka pada istrinya dan terdakwa tak mau mengaku. Suhaebi diberi kesempatan memberikan pembelaan pada 12 Oktober 2009. (oke/fitri) |
LINTAS INDONESIA - Ahmad Suhaebi yang melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri, Cici Paramida, akhirnya dituntut 3 tahun penjara, Oleh jaksa penuntut umum (JPU), Suhaebi dinilai bersalah.





