| Pembunuhan Nasrudin, Tuntutan Hukuman Mati kepada Sigid Tidak Adil |
| Selasa, 26 Januari 2010 04:47 |
|
LINTAS INDONESIA-Tim penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, Sigid Haryo Wibisono menilai tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa penuntut umum (JPU) sangat tidak adil. Pasalnya, tuntutan itu didasari pembuktian yang imajinatif dan manipulatif. Koordinator tim penasehat hukum Sigid Sholeh Amin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1) menjelaskan rekayasa JPU terlihat dari surat tuntutan terhadap Sigid yang sebagian besar dicopy paste dari surat tuntutan terdakwa lain. Kemudian dalam surat tuntutan juga disebutkan Sigid pernah bertemu denga Jerry di kantor Jerry. Padahal dalam kesaksiannya Jerry menyatakan hal itu tidak benar. "Tidak adil jika Sigid dituntut hukuman mati atas rekayasa dan manipulasi jaksa. Selain itu, jaksa hanya memiliki satu alat bukti berupa petunjuk kemudian diimajinasilan sebagai sesuatu yang dilakukan terdakwa," tuturnya. Maka itu, Sholeh meminta kepada majelis hakim, berdasarkan Pasal 183 KUHAP tidak menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. (VV/Yat) |





