Vonis Mati Williardi, JPU Dinilai Tebang Pilih Dan Tidak Adil
Kamis, 04 Februari 2010 04:30
LINTAS INDONESIA-Kuasa hukum Williardi Wizar menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) tebang pilih dengan memvonis kliennya dengan hukuman mati terkait kematian bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

“JPU teralalu tebang pilih dalam menjatuhkan hukuman bagi terdakwa (Williardi). Lihat saja kasus Munir, tersangka Muchdi PR divonis 15 tahun, sementara WW seumur hidup,” ungkap kuasa hukum Williardi, Apolos Djara Bonga saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2010).
 
“Di mana hati nurani JPU,” tandas Apolos. Muchdi PR dituntut hukuman 15 tahun penjara terkait pembunuhan aktivis HAM, Munir.
 
Sementara JPU, Bambang Suharyadi mengatakan vonis mati itu merupakan keputusan yang konsisten. “Di Tangerang saja dihukum seumur hidup. Otaknya harus lebih berat lagi,” jelas Bambang saat dimintai komentarnya usai sidang.
 
Akhir tahun lalu, lima eksekutor pembunuhan Nasrudin divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
 
Saat ditanya apakah vonis mati itu merupakan balas dendam, Bambang membantahnya.
 
“Balas dendam untuk apa? Tidak ada pemikiran ke situ. Cara pandang saja yang berbeda antara JPU dan kuasa hukum. Itu wajar terserah majelis hukum,” kilah Bambang.
(VV/Yat)
 
Baner