Anggota Polri Dihukum Penjara di Papua Nugini
Jumat, 19 Juni 2009 04:34

LINTAS INDONESIA -  Bripda Yohanes Imsen, anggota Polresta Jayapura, dijatuhi hukuman enam bulan penjara atau denda 5.000 Kina (mata uang Papua Nugini) atau sekitar Rp18 juta oleh Pengadilan PNG di Vanimo, Jumat (19/6).

Anggota Polresta Jayapura yang bertugas dibagian pengendalian masyarakat (dalmas) itu dihukum karena memasuki wilayah PNG tanpa ijin.

Kapolda Papua Irjen Pol Bagus Ekodanto kepada ANTARA di Jayapura, mengatakan, dari laporan yang diterima, anggota Polri itu memasuki Wutung (PNG) yang merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan Jayapura, Papua.

"Bripda Yohanes ditangkap Polisi PNG saat berada di pantai Wutung tanggal 17 Juni 2009 dengan menggendarai sepeda motor bersama seorang rekannya", ungkap Irjen Pol Ekodanto.

Saat itu, katanya, anggota Polri tersebut ditangkap patroli PNG dan kemudian diajukan ke pengadilan negara tetangga ini.

Walaupun demikian, ungkapnya, saat ini tengah dilakukan negosiasi dengan keluarga yang difasilitasi Konsulat RI di Vanimo dan Badan Perbatasan Kerjasama Luar Negeri (BPKLN) Provinsi Papua.

Pantai Wutung masuk wilayah Sandaun Province, PNG, yang beribukota di Vanimo, dapat dijangkau lewat darat dari Skouw, Kodya Jayapura.

Vanimo sendiri dapat dijangkau dari Skouw, Jayapura dengan perjalanan
darat sekitar satu jam. (MI/YAT)
 
Baner