| RUU Perfilman Risaukan Pengusaha Bioskop |
| Jumat, 24 Juli 2009 06:15 |
|
LINTAS INDONESIA- Rancangan Undang Undang (RUU) Republik IndonesiaTentang Perfilman yang sedang dipersiapkan oleh DPR RI menimbulkan kerisauan di kalangan pengusaha bioskop nasional. Ketua Umum DPP Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Safruddin menilai RUU tidak mengandung semangat reformasi. "Bila disahkan, Undang Undang ini akan mengembalikan kondisi perfiman nasional ke jaman Orde Baru, dimana segala sesuatu tentang film diatur oleh pemerintah," katanya dalam acara diskusi di Jakarta, Kamis (23/7). Ia mengatakan, beberapa pasal dalam RUU Perfilman tersebut secara implisit memberi kekuasaan kepada pemerintah untuk mengatur tata edar film nasional maupun impor dan menetapkan sanksi pidana atau denda yang dapat membuat sebuah bioskop gulung tikar. Sejak reformasi, katanya, segala urusan mengenai produksi hingga peredaran film sudah diserahkan kepada insan film (produser dan pemilik bioskop) untuk mengaturnya sendiri. Namun, di dalam RUU yang baru dimasukkan unsur pengaturan oleh pemerintah. Ia merujuk pasal-pasal dalam Bab Pembangunan Perfilman yang mengatur pembangunan perfilman dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah, mulai dari perencanaan, penyelenggaraan dan pengawasan. "Bila semua diatur oleh pemerintah, kami khawatir industri film nasional akan kehilangan kreativitasnya," katanya. (Ant/MI/yat) |




