| Pemilu Jurdil tidak Ditentukan Hasil Survei |
| Rabu, 29 Juli 2009 09:18 |
|
LINTAS INDONESIA - Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan jurdil atau tidaknya suatu pemilihan umum (pemilu) bukan ditentukan hasil survei, namun dengan melihat apakah asas pemilu sudah ditegakkan atau tidak. "Pemilu dapat dikatakan bermasalah manakala asas pemilu dilanggar. Tak penting apakah terjadi pelanggaran secara masif atau sedikit," kata Ray, di Jakarta, Selasa (28/7). Karena itu, dalam pengajuan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak mesti harus dapat dukungan publik atau tidak. Seperti survei yang tak perlu dukungan publik, yang penting bagi survei adalah membuktikan metodologinya sudah benar. Ray bersama dengan sejumlah tokoh dari Masyarakat Pengawal Demokrasi pada Selasa (21/7) lalu melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sembilan indikasi pelanggaran Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) 2009. Indikasi pelanggaran yang dilaporkan itu antara lain daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah, dugaan manipulasi sumber dan jumlah pendanaan oleh tim kampanye dan kenetralan lembaga pemerintahan. Di samping itu, juga dilaporkan kasus kerja sama KPU dengan lembaga asing, The International Foundation for Electoral System (IFES) dalam penghitungan cepat melalui SMS. Menurut Ray Rangkuti, gerakan melapor ke MK yang terjadi saat ini bukanlah soal jual beli isu. Ini juga bukan kampanye, tetapi soal mengungkap kebenaran. Ia mengatakan tahapan pemilu sudah berakhir. Yang ada sekarang adalah tahapan pembuktian legalitas pemilu. (Tammo) |





