Polisi Akan Melepas Jibril Bila Tidak Ditemukan Bukti
Rabu, 26 Agustus 2009 07:11
LINTAS INDONESIA - Polisi mempunyai waktu 7 hari sebelum menetapkan Mohamad Jibril sebagai tersangka kasus terorisme. Jika memang tidak terbukti bisa saja Jibril dilepas.

"Kita punya waktu 7 hari. Kalau tidak menemukan bukti yang cukup bisa saja dilepas," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2009).

Nanan menjelaskan, untuk kasus terorisme polisi memiliki waktu 1 minggu untuk menemukan keterkaitan seseorang dengan tindak pidana tersebut. "Menurut undang-undang memang seperti itu," katanya.

Jibril diduga terlibat pendanaan teroris dari luar negeri. Sebelumnya, Iwan Herdiansyah juga ditangkap terkait dugaan kurir dana. Namun setelah pemeriksaan, Iwan dilepaskan karena tidak terlibat dalam jaringan teroris.(dtk/yat)
 
Baner