Sekjen DPR"Nining Indra Saleh"Diperiksa Kasus Suap Agus Condro
Kamis, 30 Juli 2009 04:18
LINTAS INDONESIA - Penyidikan kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia terus dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). Kali ini, komisi dijadwalkan memeriksa Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Nining Indra Saleh.

Dia diperiksa sebagai saksi, kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 30 Juli 2009.

Rencananya, Nining akan diperiksa sebagai saksi atas empat tersangka Dhudie Makmum Murod, Udju Juhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu. Keempat tersangka itu adalah anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004.

Keempat tersangka itu diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 atau Pasal 11 atai Pasal 12b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat tindakan mereka, negara diduga dirugikan hingga Rp 24 miliar.

Penyidik menduga masing-masing tersangka menerima Rp 500 juta. "Ada alat bukti berupa cek perjalanan dan pengakuan saksi," jelas Wakil ketua KPK M Jasin beberapa waktu lalu.

Kasus bermula saat Agus Condro mengaku telah menerima 10 lembar cek perjalanan, masing-masing Rp 50 juta. Cek itu dibagikan sesaat setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan  Miranda Swaray Goeltom pada Juni.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang sekitar 400 cek perjalanan serupa yang diduga beredar di sekitar pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Selama pengusutan kasus ini, KPK sudah menerima pengembalian uang dari sejumlah mantan legislator. Diantaranya adalah Dudhie Makmum Murod. Dudhie mengembalikan Rp 500 juta pada 15 Oktober 2008.(Tammo/vv)
 
Baner