Kerjasama antara BNN dan UI Sebagai salah satu upaya membendung Peredaran narkoba di wilayah Kampus
Minggu, 04 April 2010 12:13

LINTAS INDONESIA-DEPOK-Universitas Indonesia (UI) menandatangani MOU dengan Badan Narkotika Nasional. MOU yang berisikan perjanjian penangananan narkotika ini dilakukan sebagai salah satu upaya membendung peredaran narkoba di wilayah kampus. “Saya rasa ini menjadi hal ini menjadi kewajiban bagi perguruan tinggi,” ujar Gumilar R Soematri, Rektor Universitas Indonesia.


Ia mengatakan, hubungan ini telah lama dilakukan pihaknya dengan BNN. Diakuinya dalam MOU ini tertuangbeberapa perjanjian penanganan Narkoba secara bersama-sama baik bagi pihak UI maupun BNN. “Di UI sendiri, kami memiliki kurikulum sendiri tentang Nafsa, para pengajarnya malah melibatkan orang-orang BNN,” katanya.

Selain itu, ia pun mengatakan terdapat pula beberapa riset yang bekerja sama dengan BNN di beragam bidang. Gumilar mengatakan, kerjasama antara BNN dan UI merupakan hal yang menguntungkan. Ia mengharapkan dengan penandatanganan MOU ini, kedepannya baik UI maupun BNN bisa berperan lebih aktif lagi dalam menyelesaikan persoalan narkoba. “Bagimana penggunaan narkoba bisa dicegah dan bisa dikurangi,” katanya.

Sementara itu, Kepala BNN Gories Mere mengatakan, kerjasama dengan UI telah menghasilkan beberapa hal yang positif bagi BNN. Salah satunya pemberian quota beasiswa bagi pegawai BNN untuk melanjutkan kuliah kembali di jenjang S2 dan S3 di universitas ini.


Selain itu, BNN pun merangkul UI dalam beberapa penelitian untuk menemukan data berapa jumlah valid penggunan narkoba di Indonesia. “Kita sudah lakukan itu di tahun 2003 dan 2008,” tambahnya.

Dari hasil penelitian yang dilakukan UI dengan BNN pada tahun 2008 terdapat 1,19% atau +
3,6 juta jiwa penyalahgunaan narkotika di Indonesia dan pada tahun 2009 tercatat 79% kasus
tersangka didominasi kelompok pekerja.
Oleh karena itu diperlukan peran serta secara aktif yang berkesinambungan dan komprehensif
dari potensi masyarakat bangsa kita  menyelamatkan dari bahaya narkotika, demikian
sambutan Sekretaris BNN : Bp. Bambang Abimanyu yang disampaikan dalam sosialisasi UU
no. 35 tahun 2009 pada tanggal 16 Februari di Hotel Sahid Jaya

Dari data yang dimiliki BNN sekitar 3 juta penduduk Indonesia merupakan penggunan narkoba. Hal ini menunjukan sekitar 4,7 persen warga Indonesia terjaring narkoba.(Zuhdi)

 
Baner