| MASIH UNTUNG ADA SUSNO ! |
| Sabtu, 03 April 2010 13:29 |
|
Lebih lanjut Tjoetjoe menguraikan, bahwa pihak POLRI mempermasalahkan cara Susno Duadji mengungkapkan kasus, bukan mempermasalahkan substansi kasus itu sendiri, tentang kebenaran kasus itu. Mestinya apa yang diungkapkan Susno ditindaklanjuti dengan tindakan dan semestinya kepolisian berterimakasih pada Susno yang sudah berani mengungkapkan kasusnya. Tjoetjoe Sandjaya Hernanto, SH yang menjadi salah seorang tim pengacara Susno Duadji menerangkan bahwa pokok persoalan yang ingin disampaikan Susno adalah pembenahan sistem yang ada di tubuh kepolisian, keinginan perbaikan yang sistemik inilah yang mestinya menjadi kemauan bersama.“Sikap Susno yang muncul dengan kasus Cecak Buaya, kasus Antasari, kasus Bank Century dianggap controversial, ada yang pro dan ada yang kontra baik di kalangan masyarakat maupun di tubuh kepolisian.” Jelas Tjoetjoe yang juga salah satu pengurus DPP kongres Advokat Indonesia (DPP KAI). Sejak kasus Cicak Buaya Susno Duaji memang menjadi tokoh yang kontroversial. Cerita tentang Susno yang pada kisah Cicak Buaya yang a menjadi musuh bersama Publik, saat ini justru menjadi terbalik, Susno Duadji banyak mendapatkan dukungan dari publik. Dalam diskusi tersebut juga terungkap, terlepas dari benar atau tidak apa yang telah disampaikan oleh Susno Duadji dalam persoalan Markus, "kita melihat apa yang ia lakukan jelas sebuah langkah awal yang harus ditindak lanjuti oleh semua elemen masyarakat yang ingin agar Institusi Kepolisian benar-benar melakukan reformasi" demikian ditegaskan oleh Toetjoe Sandjaya Hernanto.Sementara itu dukungan akan sikap yang telah dilakukan oleh Susno Duadji mendapat respon yang beragam dari para peserta diskusi dalam forum tersebut (Effra S. Huusein) |
LINTAS INDONESIA - Jakarta -Sosok Susno Duadji mempunyai alasan mengapa Markus yang terjadi di tubuh Polri harus diungkap.’ Demikian Tjoetjoe Sandjaya Hernanto,SH memulai pembicaraannya, dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Gerakan Masyarakat untuk Pendidikan Politik, Hukum dan HAM (GEMPITA) beberapa waktu lalu.





