Soal Penyidik Independen, KPK Tunggu DPR
Jumat, 14 Mei 2010 06:16

LINTAS INDONESIA - Wacana Komisi Pemberantasan Korupsi merekrut penyidik independen terus menguat. Hal ini menyusul adanya rencana Markas Besar Kepolisian yang hendak memanggil empat perwiranya dari KPK.

"Soal rekrutmen itu sendiri, KPK hanya menunggu keputusan DPR dan pemerintah," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 14 Mei 2010.

Johan menjelaskan, wacana rekrutmen penyidik independen ini sudah muncul sejak masa KPK jilid I. "Tapi untuk mengubah UU KPK itu bukan kewenangan KPK," ujarnya.

 

Menurut Johan, dalam undang-undang tidak ada larangan bagi KPK merekrut penyidik sendiri. Johan pun meminta kepada masyarakat untuk ikut berperan serta untuk mengusulkan kepada pemerintah mengenai rekrutmen penyidik independen.

Seperti diketahui, empat penyidik yang akan ditarik adalah Afief Julian Miftah, Bambang Tertianto, Irhamni, dan Rony Samtana. Mereka menangani kasus dugaan korupsi Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo, dan kasus suap pemilihan Miranda Goeltom. Para penyidik itu akan ditarik sebelum kontrak mereka di KPK selesai.

Polri dalam suratnya bernomor R/703/V/2010/Sde tanggal 3 Mei 2010, menyebutkan membutuhkan tenaga empat penyidik itu untuk ditempatkan di Pusat Pendidikan Reserse dan Kriminal. (Tammo/Vv)

 
Baner