| ICW: Layanan Informasi Kemdiknas sangat Buruk, Dan Tidak Mampu Memberikan Layanan Publik Secara Baik |
| Jumat, 03 September 2010 05:52 |
|
LINTAS INDONESIA — Pernyataan Pusat Informasi dan Humas Kementrian Pendidikan Nasional (PIH Kemdiknas) Kemdiknas yang menyatakan bahwa permintaan informasi Indonesia Corrupton Watch (ICW) salah alamat, justru dinilai tidak mencerminkan masalah implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pernyataan PIH tersebut seperti yang tercantum dalam hak jawab yang disampaikan PIH Kemdiknas terkait pemberitaan di Harian Kompas dan Kompas.com, Kamis (2/9/2010), bertajuk “Informasi Publik, Mendiknas Diadukan Kepada KIP”. Pada surat hak jawab itu PIH Kemdiknas menyatakan, bahwa permintaan ICW ternyata dialamatkan kepada Menteri Pendidikan Nasional sehingga masuk dalam kategori tidak sesuai dengan prosedur atau salah alamat. Lebih lanjut, setiap permintaan informasi publik ke Kemdiknas harus melalui satu pintu, yakni PIH. “Ini membuktikan bahwa sistem pelayanan informasi Kemdiknas belum berjalan dengan baik,” ujar peneliti senior ICW Febri Hendri kepada wartawan, Jumat (3/9/2010), di Jakarta. Menurut Febri, pasal 7 ayat 3 UU No.14 tahun 2008 tentang KIP menyatakan, Badan Publik harus membangun sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Berdasarkan pasal ini, kata dia, sistem pelayanan informasi satu pintu Kemdiknas justeru terbukti tidak mampu mendeteksi permintaan informasi yang diajukan oleh ICW. “Seharusnya, jika permintaan informasi disampaikan pada petugas Kemdiknas manapun, bahkan ke Sekretariat Mendiknas, maka permintaan itu tetap bermuara pada pejabat PIH atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemdiknas. Inilah sistem pelayanan informasi yang sesuai dengan pasal 7 ayat 3 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP,” ujar Febri. Diberitakan sebelumnya di Kompas.com, Kamis (2/9/2010), dalam surat hak jawabnya Kepala PIH Kemdiknas, M Muhadjir, menyatakan telah memahami substansi UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan sebelum UU itu diberlakukan, pihaknya telah menyosialisasikannya kepada seluruh pejabat eselon satu dan dua dengan menghadirkan Komisioner Komisi Informasi Pusat dan Dirjen SKDI Kementrian Komunikasi dan Informatika. “Agar permintaan informasi publik bisa ditangani dengan baik, cepat, tepat, sederhana, akurat, benar dan tidak menyesatkan, Kemdiknas telah memfungsikan PIH sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana diamanatkan dalam UU tersebut pasal 13. Dengan demikian setiap permintaan informasi publik ke Kemdinas harus melalui satu pintu, yakni PIH,” ujar Muhadjir. Kemdiknas berharap, semua permintaan dialamatkan melalui PIH sebagai PPID, sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Untuk mempermudah akses informasi dalam kaitan pemberlakuan UU KIP tersebut, Kemdiknas juga telah membuka saluran informasi pendidikan bebas pulsa di nomor 177, yang menurut Muhadjir, dapat dimanfatkan oleh masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan dan mencari informasi mengenai pendidikan.(tam/kps) |





