Penerapan KTP Elektronik
Minggu, 23 Oktober 2011 16:45
Lintas Indonesia - Jakarta. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Gamawan Fauzi membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kependudukan Dan Pencatatan Sipil yang digelar di Jakarta. Dalam sambutannya Gamawan mengatakan bahwa pentingnya arti didalam mendukung tata kelola kepemerintahan yang baik, dalam rangka meningkatkan kehidupan berdemokrasi yang berkualitas dan menjamin kepastian hak publik dan sipil di bidang administrasi kependudukan. Jakarta, 17/10/2011.
Rakornas berlangsung di hadiri oleh beberapa  para pejabat terkait yakni, Pejabat Eselon 1 dari 15 Kementerian atau Lembaga selaku tim teknis, Tim Pakar Kependudukan dan Pencatatan sipil, Sekretaris Daerah, Bupati atau Walikota, Kepala Biro Pemerintahan dan Kepala Dinas yang membidangi urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari 197 Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia.
 
Menurut Gamawan dalam sambutannya mengatakan,"Dalam catatan saya, Rakornas kependudukan dan pencatatan sipil yang dibahas ada tiga program strategis nasional, yaitu pemutakhiran data penduduk, penerbitan NIK, penerapan KTP elektronik. ketiga program ini sangat penting artinya, oleh karena itu dalam rentang waktu yang masih tersedia saya sangat mengharapkan kepada para kepala daerah dan kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk mensukseskan KTP elektronik ini" katanya.
 
Novie N Tampi, Kepala Bidang Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Minahasa Utara menjelaskan, "Perlu adanya kerjasama yang baik dan smart, karena waktu yang tersedia sangat singkat yakni tinggal sekitar tujuh puluh dua hari lagi terhitung dari hari ini sampai dengan 31 Desember 2011," Jelasnya.  
 
Dalam konteks peningkatan komitmen operasional tersebut, diperlukan dukungan dari berbagai pihak yang terkait dalam pelaksanaan penerapan KTP Elektronik pada 197 Kabupaten atau Kota untuk tahun 2011 ini antara lain mendata alokasi wajib KTP Elektronik yang belum terlayani, menambah jam pelayanan, dan meningkatkan serta mengefektifkan sosialisasi kepada masyarakat.
 
Novie menambahkan,"jadi pada akhirnya nanti diharapkan setiap penduduk hanya di perbolehkan  mempunyai satu KTP dan digunakan sebagai bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik pada instansi pemerintah, daerah, lembaga perbankan dan swasta,' tambahnya. (Bri).
 
Baner