Agung Membantah, Jika DPR Kebiri KPK
Jumat, 08 Mei 2009 06:01
LINTAS INDONESIA- Ketua DPR Agung Laksono membantah Komisi III DPR berniat melumpuhkan kinerja KPK dengan melarang mengambil keputusan pasca pemberhentian sementara Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar. Tidak ada niat DPR mengebiri KPK. Justru Agung sepakat dengan hasil RDP tersebut agar pihak kepolisian segera menuntaskan kasus itu agar memperjelas semuanya. "Tidak ada keragu-raguan. Bahwa isu DPR melemahkan KPK atau minta tidak bekerja, itu tidak benar. Kami meminta agar pihak terkait menyelesaikan kasus ini secepatnya agar statusnya menjadi jelas," kata Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/5). Pihak terkait itu, tutur Agung sambil membacakan hasil RDP Komisi III dengan KPK, adalah polisi yang secepatnya menyelesaikan tugasnya, dan melimpahkan kasus Antasari ke pengadilan. "Saya telah bicara dengan Pak Suripto dan Pak Trimedya mengenai sikap DPR atas RDP semalam. Kami sepakat menyampaikan sikap DPR meminta kepada KPK untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana biasanya, dan tetap memerhatikan UU 30/2002 pasal 1 dan 2," paparnya. Sehingga, lanjut Agung, KPK tetap menjalankan tugas sesuai amanat yang diemban untuk memberantas korupsi. Agung menyatakan menyetujui hasil RDP tersebut, dan berharap agar kasus Antasari yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen bisa dituntaskan. (INI/YAT)
 
Baner