| PAN Duga Caleg Demokrat Lakukan Pidana Pemilu,Caleg Demokrat Membawa Bukti Palsu |
| Jumat, 29 Mei 2009 08:05 |
|
LINTAS INDONESIA - Kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN), Sulistyowati menduga calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat asal Daerah Pemilihan (dapil) Minahasa Utara III, Manado, melakukan pidana pemilu. Sulistyowati saat sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Jumat(29/5), mengatakan caleg tingkat DPRD kabupaten dari Partai Demokrat Berti W. Togas menggugat rekapitulasi penghitungan dengan memegang bukti formulir C-1 yang "asli tapi palsu". "Jadi menurut kami, caleg asal Partai Demokrat melakukan 'crime election'," kata Sulistyowati yang bertindak sebagai pihak terkait dalam gugatan yang diajukan Berti Togas tersebut. Pada gugatan tersebut, Berti Togas yang mendapatkan 26 suara tersebut, menggugat rekapitulasi hasil penghitungan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara karena terjadi pemindahan suara kepada caleg asal Partai Merdeka sebanyak 170 suara. Partai Demokrat mengklaim seharusnya perolehan suara calegnya mencapai 196 sesuai dengan formulis C-1 di tempat pemungutan suara, sehingga kuasa hukum pemohon meminta majelis hakim membatalkan rekapitulasi suara di KPU Kabupaten Minahasa Utara. Sedangkan pihak terkait Sulistyowati bersedia membandingkan bukti keasliaan formulir C-1 yang dipegangnya dengan formulis C-1 yang diklaim pemohon. "Bahkan kita memiliki formulir DAB dan DB-1 untuk dijadikan bukti kepada majelis hakim," kata Sulistyowati. ( Ant/Warti ) |






