| KPU Bertanggungjawab atas Persoalan DPT |
| Jumat, 05 Juni 2009 06:48 |
|
LINTAS INDONESIA - Pengamat Politik dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Muchamad Yuliyanto, mengatakan, persoalan yang muncul pada daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Presiden 2009 mutlak menjadi tanggung jawab KPU Jateng selaku penyelenggara kegiatan validitasi daftar pemilih. "Panwas pemilu tidak bisa dilibatkan dalam kesalahan tersebut, mengingat tugasnya hanya melakukan kontrol terhadap kinerja KPU dan tidak terlibat langsung dalam validitasi daftar pemilih sementara (DPS) hingga menjadi DPT pilpres," ujarnya di Semarang, Jumat (5/6). Ia menganggap, KPU Jateng tidak mau belajar dari kesalahan yang terjadi pada DPT Pemilu Legislatif 9 April 2009. "Munculnya kasus serupa di DPT pilpres ini juga mengindikasikan bahwa kinerja KPU kurang maksimal," ujarnya. Padahal, kata dia, persoalan di DPT tersebut berpotensi menimbulkan konflik dan sengketa hukum, mengingat pilpres bukan partai politik (parpol) seperti pemilu legislatif lalu melainkan perseorangan. Yuliyanto yang juga Dosen FISIP Undip itu menyarankan kepada KPU Pusat untuk mengeluarkan peraturan mengenai DPT pilpres bermasalah sebagai payung hukum untuk menghindari munculnya sengketa pilpres, mengingat DPT pilpres sudah terkunci. Sebelumnya, Anggota KPU Jateng M Fajar SAKA mengatakan, melalui surat KPU Jateng No 604/A/V/2009 pihaknya sudah menginstruksikan KPU kabupaten/kota untuk mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (PPK), hingga panwaslu tingkat kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing sebelum penetapan DPT pilpres. Langkah ini digelar agar berbagai elemen penyelenggara pemilu tersebut sama-sama mencermati Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebelum ditetapkan menjadi DPT pilpres. (Ant/MI/SUL) |





