| Tekad SBY Berantas Mafia Hukum Hanya Retorika |
| Selasa, 15 Desember 2009 16:49 |
|
LINTAS INDONESIA-Tekad Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberantas mafia hukum dinilai banyak pihak sebagai retorika semata. Nyatanya, hingga satu bulan komitmen Yudhoyono itu disampaikan melalui pidatonya, fenomena mafia hukum masih merebak di institusi-institusi penegak hukum. Hal itu disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane dan Ketua Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti dalam diskusi bertajuk Memberantas Mafia Hukum di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (15/12). Ray Rangkuti mengatakan, penunjukkan lembaga Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) untuk memberantas mafia hukum bukan karena niat suci Presiden untuk benar-benar memberantas mafia hukum, melainkan hanya untuk meredam kritik dan menjaga citranya di masyarakat. Berbagai kritik masyarakat terkait praktek mafia hukum ini merebak saat rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo, adik tersangka kasus korupsi Anggoro Widjojo, dengan sejumlah pejabat di kepolisian dan Kejaksaan Agung diungkap Mahkamah Konstitusi. "Presiden berpidato dalam rangka menanggapi isu yang berkembang soal kasus Bibit dan Chandra. SBY hanya menanggapi kritik tapi tidak berdasarkan perspektif. Ibaratnya memberi obat hanya untuk menghilangkan rasa sakit, bukan menyembuhkan," cetus Ray. Ditambahkannya, fakta Anggodo Widjojo belum tersentuh hukum sampai saat ini semakin menguatkan maraknya praktek mafia hukum dan bobroknya institusi Kepolisian. "Pemberantasan mafia peradilan sampai saat ini belum tahu sejauh apa keberhasilannya. Badan bentukan SBY ini belum ketahuan apa hasilnya dalam sebulan ini," katanya. Sementara itu, Neta S Pane mengaku heran dengan adanya fakta yang terungkap bahwa Kepolisian merupakan lembaga terkorup di Indonesia menurut Transparancy International Indonesia. Namun, hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak pernah memproses kasus korupsi yang ada di Kepolisian. Padahal, korupsi dan praktek-praktek mafia hukum sudah mewabah di Kepolisian. Neta mengungkap, ada 7 peluang yang membuat para mafia hukum tumbuh subur di Kepolisian. Yakni, tidak adanya batas waktu polisi dalam melakukan penyidikan dan KUHAP yang memberi peluang kewenangan yang sangat besar bagi kepolisian, misalnya, kewenangan paksa dalam menahan seseorang. Selain itu, maraknya penyalahgunaan wewenang akibat terlalu luasnya diskresi yang dimiliki kepolisian, tidak adanya kontrol internal maupun eksternal, mentalitas atasan yang selalu minta dilayani, fasilitas dan operasional yang sangat buruk, serta gaji aparat yang sangat minim. "Faktor-faktor inilah yang menjadi penyebab markus (mafia hukum) sebagai kebutuhan di kepolisian," cetus Neta. Neta pun mengungkap 4 kategori pihak yang menjadi mafia hukum, mereka adalah kerabat atau saudara aparat kepolisian, teman dekat aparat, oknum pengacara, dan mantan atasan kepolisian. Menurut Neta, jika Presiden Yudhoyono serius ingin memberantas mafia hukum, maka Presiden harus melakukan pembenahan struktural dan menjadikan reposisi sebagai suatu hal yang mutlak. "Tekad SBY memberantas markus baru sebatas retorika dan mimpi. Nyatanya, markus sudah menjadi kebutuhan di lembaga kepolisian. Karena, pemberantasan mafia hukum ini harus sistematis, tidak bisa selesai hanya dengan menunjuk lembaga lalu membuka kotak pos," tandasnya.(MI/ynus) |




