| DPD RI Minta Tunda Pilkada yang Bermasalah |
| Jumat, 19 Februari 2010 09:03 |
|
LINTAS INDONESIA-Komite I Dewan Perwakila Daerah (DPD) RI mengingatkan agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) jangan dipaksakan karena masih banyak persoalan yang belum dapat dituntaskan. Pelaksanaan pilkada secara terpaksa akan mengakibatkan pemborosan dan tidak legitimate.
Menurut Faroukh, lebih baik mengangkat caretaker di derah-daerah yang masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerahnya berakhir. “Itu lebih baik daripada dipaksakan pelaksanaannya karena nanti akan sangat boros dan kacau balau,” ujarnya.
Komite I DPD mencatat beberapa persoalan pilkada antara lain masalah peraturan perundang-undangan, pembentukan pengawas pilkada, anggaran, dan daftar pemilih tetap (DPT). Masalah DPT sudah terjadi sejak pemilu lalu. Kemudian masalah ini dikhawatirkan terjadi lagi karena ada dua undang-undang yang masing-masing berbeda pengaturannya tentang DPT. “Yang satu mengatur daftar pemilih pilkada bersumber dari data kependudukan dan satu lagi mengatur dari DPT pemilih terakhir. KPU dan Bawaslu malah sepakat daftar pemilih pilkada bersumber dari data kependudukan. Ini pasti masalah lagi karena data kependudukan itu kami yakin belum diperbarui. Menurut kami lebih baik menggunakan DPT pemilu terakhir yang sudah dimutakhirkan,” ujar Faroukh. DPD sudah menerima berbagai persoalan DPT Pilkada. Di Kabupaten Bandung, misalnya, sudah ada laporan mengenai banyaknya pemilih ganda. “Kami juga menerima laporan dari Kabupaten Asahan terkait masalah pengadaan Kartu Tanda Penduduk massal. Ada juga masalah pertambahan yang tidak masuk akal misalnya pertambahan 500 ribu pemilih di Kabupaten Serang. Sebaliknya, ada yang janggal, yakni DP4 lebih kecil dari DPT pilpres di Kabupaten Kutai Kertanegara yang jumlahnya berkurangnya cukup signifikan sekitar 117 ribu. Sedikitnya, di 51 kabupaten/kota di seluruh Indonesia terjadi masalah DPR,” ujarnya. (MI/yat) |





