Fraksi PAN Tolak Tegas Dana Rumah Aspirasi
Minggu, 08 Agustus 2010 06:51
LINTAS INDONESIA - Partai Amanat Nasional (PAN) menolak tegas keberadaan rumah aspirasi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). DPT harus segera merevisi tata tertib yang dijadikan alasan hukum bagi Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI dalamĀ  mengajukan anggaran rumah aspirasi pada badan legislatif.
Demikian Viva Yoga Mauladi, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menjelaskan ketika ditemuiĀ  di ruang kerjanya di Senayan Jakarta.

"Sehubungan dengan masalah Rumah Aspirasi, Fraksi PAN DPR RI bersikap menolak tegas, karena ide memberikan dana rumah aspirasi kepada anggota DPR sebesar Rp 200 juta/ tahun itu tidak menjadi keputusan DPR karena belum dibicarakan dengan fraksi-fraksi di DPR," kata Sekretaris F-PAN Viva Yoga Mauladi kepada Lintas Indonesia.Com di Jakarta.

Lebih lanjut Viva Yoga Mauladi menguraikan bahwa ide pembuatan rumah aspirasi hanya menjabarkan Tata Tertib DPR pasal 203 ayat (4) dan ayat (5), sehingga F-PAN mengusulkan agar ada revisi tata tertib DPR untuk menghapus keberadaan pasal tersebut. Tujuannya adalah agar tidak terjadi pemborosan uang negara dimana dananya lebih baik dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi kecil, dan tidak menambah beban rakyat.

"Tanpa membentuk atau mendirikan rumah aspirasi, toh anggota dewan dalam kesehariannya dapat menerima dan menghimpun aspirasi masyarakat, baik dengan cara kontak langsung maupun melalui media komunikasi, telepon, email, twitter, faksimile, dan lainnya," tukasnya. (Agus Salim)
 
Baner