| Fraksi PAN Ajukan Nota Keberatan Persaratan Capres |
| Rabu, 29 Oktober 2008 06:08 |
| Jakarta-Lintas Indonesia-Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan menegaskan fraksinya akan mengajukan minderheidsnota atau nota keberatan terkait persyaratan perolehan minimal pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden dalam RUU Pilpres. Nota keberatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat II dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. "Sampai akhir lobi kemarin malam, kami (FPAN) bersikukuh pada angka 15% kursi atau 20% suara sah nasional. Oleh karenanya kami akan mengajukan nota keberatan pada paripurna," ujar Zulkifli kepada Media Indonesia di Jakarta, Rabu (29/10). Ia menyatakan, angka 20% kursi atau 25% suara sah nasional disepakati oleh sembilan fraksi di DPR dan pemerintah. Kebersikukuhan FPAN pada angka itu, lanjut dia, merupakan bentuk penyaluran aspirasi rakyat, agar rakyat memiliki banyak alternatif pilihan capres dan cawapres. "Ini kan negara demokrasi. Kalau angka 20% atau 25% disepakati itu artinya hanya parpol besar yang bisa mencalonkan capres. Kami juga berupaya konsisten pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2003 yang sampai saat ini belum dijalankan," tutur Zulkifli. Ditemui di sela-sela rapat paripurna DPR, Sekretaris I FPDIP Ganjar Pranowo menyatakan sejak awal fraksinya telah mengajukan rentang 15% sampai 30% kursi atau suara sah nasional. Pada perjalanannya, sambung Ganjar, komitmen untuk mengakhiri pembahasan RUU Pilpres ini secara musyawarah dan mufakat akhirnya membuahkan kata sepakat, yakni pada angka 20% kursi atau 25% suara sah nasional. "Kami berupaya menghindari voting, maka yang diatas harus turun dan yang dibawah harus mau naik. Awalnya kita hanya mematok angka 25%, namun tidak menyatakan angka itu untuk kursi atau suara. Kalau 25% kursi saja maka rawan digugat oleh Mahkamah Konstitusi," kata Ganjar. Oleh karenanya, Ganjar menegaskan fraksinya tidak bersikap luluh melainkan tetap konsisten pada angka 25%, yakni 25% suara sah nasional. "Itu keputusan paling akomodatif dan kompromistis," imbuhnya. Ganjar menyatakan pertimbangan penetapan angka tersebut dalam rangka memperkuat sistem presidensial dan pembentukan koalisi permanen. Selain itu, FPDIP juga berkomitmen untuk menjalankan low cost politic dengan berupaya melakukan pilpres hanya satu putaran saja.(MI/TH) |




