Syarat Pencalonan Presiden dan Wapres Disepakati
Rabu, 29 Oktober 2008 06:14
Jakarta-Lintas Indonesia- Ketua Pansus RUU Pemilihan Presiden (Pilpres) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, lobi antar fraksi DPR Selasa (28/10) malam, telah menyepakati syarat pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Kesepakatan itu merupakan jalan tengah dari perbedaan yang ada, katanya sebelum mengikuti rapat paripurna DPR di Jakarta, Rabu (29/10). Menurut dia, lobi antar fraksi juga telah menyepakati bahwa larangan presiden dan wakil presiden terpilih untuk menjabat pimpinan parpol tidak dimasukkan dalam isi RUU Pipres namun dicantumkan dalam penjelasan umum bahwa semangat usulan tersebut telah berkembang dalam pembahasan RUU Pilpres. “Dengan disepakatinya dua materi krusial yang sempat mengganjal maka pengesahan RUU Pilpres akan lancar dan tanpa voting,” katanya. Ia menambahkan, pimpinan fraksi sepakat bahwa larangan rangkap jabatan di Parpol oleh presiden dan wakil presiden terpilih merupakan bagian dari etika pemerintahan. Karena itu, disepakati untuk masuk dalam penjelasan umum RUU Pilpres dan pada praktiknya kemudian diserahkan Parpol masing-masing. Hingga pukul 10.00 WIB, rapat paripurna untuk pengambilan keputusan terhadap RUU Pilpres belum dimulai. Mendagri Mardiyanto sudah hadir sebagai wakil pemerintah. (MI/Tamm
 
Baner