Alasan Kapolri Tetapkan Jibril Sebagai DPO
Jumat, 28 Agustus 2009 08:42
LINTAS INDONESIA - Keluarga mempertanyakan penetapan status DPO atau Daftar Pencarian Orang kepada Mohammad Jibril. Menurut Polri, penetapan status buron itu dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pria yang juga memiliki nama Ricky Ardhan.

"Begitu kami dapat pengembangan, untuk proses penyelidikan kami tahu ada X yang di dalamnya Mohammad Jibril sebagai tersangka. Dan sudah ada upaya beberapa sebelumnya kami deteksi," kata Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2009.

Menurut Bambang Hendarso, polisi awalnya kesulitan mendeteksi pria yang memiliki data dua tanggal lahir itu. Akhirnya, polisi menetapkan putra Abu Jibril itu menjadi buron.

"Sehingga pergerakan mereka bisa kami batasi, seandainya ada masyarakat yang tahu. Alhamdulilah hari itu, 500 meter dari kediamannya tim saya yang dipimpin Wakadensus Kombes Syafei langsung memimpin melakukan penangkapan yang bersangkutan. Ini kebesaran yang bersangkutan," ujar Bambang Hendarso.

Sebelumnya, keluarga mempertanyakan penetapan status DPO kepada Jibril. Karena, Jibril tidak pernah melakukan kegiatan secara sembunyi-sembunyi. Pemilik dan pendiri media Arrahmah.com itu selalu beraktivitas di Jakarta.

"Kalau janjian dengan orang pasti bertemu di tempat umum, seperti di Blok M," kata paman Jibril, Irfan S Awwas kemarin.(VV/yAT)
 
Baner