Periksa Kolega Antasari, Polisi Jaga Citra KPK
Selasa, 08 September 2009 08:34
LINTAS INDONESIA - Jajaran Mabes Polri tidak berniat menjatuhkan citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan cara memeriksa para petingginya terkait dugaan suap dari Dirut PT Masaro, Anggoro Widjojo sebesar Rp5,15 miliar seperti yang dilaporkan Antasari Azhar.

Justru dengan pemanggilan dan pemeriksaan para petinggi KPK, maka citra dan wibawa lembaga antikorupsi itu akan terus terjaga.

"Yang paling pokok, kita bersama ingin agar KPK berwibawa. Bukan mau jatuhkan KPK. Jadi agar jelas gitu," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/9/2009).

Para petinggi KPK dua kali menolak pemanggilan serta pemeriksaan dirinya karena menilai panggilan dari Bareskrim Mabes Polri tidak jelas. Sebaliknya, polisi bersikukuh panggilan pemeriksaannya sudah jelas dan bisa dipahami dengan gamblang. Namun, polisi belum menentukan sikap apabila, petinggi KPK tetap membandel. "Kita lihat saja, saya belum tahu rencana Bareskrim selanjutnya," ujarnya.

Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri mengirimkan surat pemanggilan dengan Nomor Pol/S.Pgl/321/IX/2009/Pidkor dan WCC (White Collar Crime) untuk meminta keterangan kepada delapan pejabat KPK.

Yakni Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar dan Mochammad Jasin serta Kepala Biro Hukum Chaidir Ramli, Direktur Penyelidikan KPK Iswan Elmi, Satgas Penyelidikan KPK Arry Widiatmoko, dan penyidik KPK Rony Samtana.

KPK kemudian menilai surat tersebut janggal lantaran hanya berisikan surat pemeriksaan sebagai saksi terkait Pasal 23 UU Nomor 31/1999 juncto Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam surat tersebut polisi tidak menyebutkan kaitan pemeriksaan dengan kasus tertentu.

Kemarin, Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Pol) Susno Duadji mengatakan pemanggilan pejabat di KPK terkait dengan dugaan suap Direktur Utama PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo yang dilaporkan Antasari Azhar.

Testimoni yang mencatat transkrip pembicaraan antara Antasari dengan Anggoro, disebutkan bahwa Anggoro telah menyetor Rp5,15 miliar guna menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi SKRT pada Departemen Kehutanan yang ditangani KPK. Anggoro dalam percakapannya mengatakan telah menyetor kepada Ary Muladi yang mengaku dirinya sebagai orang suruhan KPK.(oK/Tammo)


 
Baner