|
KPU Majukan Jadwal Penetapan Perolehan Kursi DPR |
|
|
|
|
Ditulis oleh Lintas Indonesia
|
|
Rabu, 22 April 2009 04:26 |
|
LINTAS INDONESIA- Komisi Pemilihan Umum memajukan jadwal penetapan perolehan kursi DPR hasil Pemilihan Umum 2009. Penetapan perolehan kursi akan dilakukan 10 Mei 2009, satu hari setelah penetapan hasil perolehan suara pada 9 Mei.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam sosialiasi Pemilihan Presiden di kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (21/4). Menurut dia, penetapan perolehan kursi semula akan dilakukan 19 - 20 Mei 2009, setelah penetapan hasil perolehan suara. “Tanggal 10 langsung penetapan kursi,” ujarnya.
Menurut Abdul Hafiz, jadwal penetapan perolehan kursi dimajukan karena terjadi perubahan tenggat pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden oleh partai politik atau koalisi partai politik. Dalam UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden, parpol/koalisi parpol diwajibkan mengajukan calon selambatnya 7 hari setelah penetapan perolehan suara nasional pada 16 Mei 2009.
Jika mengikuti aturan tersebut, parpol tidak dapat mengukur perolehan kursi, sebagai syarat mengajukan kandidat presiden, sesuai batas waktu pencalonan. Sebab, perolehan kursi baru diketahui 19 - 20 Mei 2009. “Terpaksa kita ubah, karena menurut UU Pilpres, pengajuan capres satu minggu setelah penetapan (suara nasional) ” kata Abdul Hafiz.
Penetapan perolehan kursi DPR menjadi tanggal 9 Mei 2009 tidak dilakukan bersamaan dengan penetapan calon anggota legislatif yang berhak meduduki kursi anggota Dewan. KPU belum menetapkan waktu penetapan caleg yang memperoleh kursi. “Penetapan calon terpilih, belakangan,” ujarnya.
Abdul Hafiz menjelaskan, parpol berhak mengajukan capres jika memenuhi salah satu syarat pencalonan. Yaitu, parpol/koalisi parpol memperoleh 20% kursi di DPR (112 kursi), memperoleh 25% dari total perolehan suara sah nasional, dan parpol/koalisi parpol yang tidak mendapat kursi di DPR namun memiliki 25% perolehan suara sah nasional.
Sejumlah parpol yang hadir dalam sosialisasi ini meminta KPU menuntaskan masalah daftar pemilih tetap. Perwakilan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Aria Bima meminta KPU tidak melihat kisruh DPT semata masalah teknis dan administrasi. “DPT harus dituntaskan sebelum pilpres. Ini subtantif,” katanya.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya Rully Chairul Azwar menilai perbaikan DPT akan menentukan kenyamanan parpol/koalisi parpol dalam mengajukan calon presiden. Dia meminta perbaikan DPT tidak mengganggu agenda nasional lainnya. “Supaya parpol nyaman mengajukan kadernya,” ujarnya. (VH/TAMMO)
|