PDIP Ajukan Hak Angket Pelanggaran Pemilu PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Lintas Indonesia   
Minggu, 26 April 2009 13:22
LINTAS INDONESIA- Fraksi PDI Perjuangan bakal mengajukan hak angket terhadap pemerintah dan pihak-pihak terkait tentang pelaksanaan pemilu legislatif, 9 Juni lalu. Menurut FPDIP, pemilu kemarin merupakan pemilu terburuk pasca reformasi karena diliputi oleh berbagai pelanggaran yang menyebabkan hilangnya jutaan hak pilih masyarakat. Besok (Senin, 27/4), kami akan menemui pimpinan DPR untuk mengajukan hak angket kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait tentang pelaksanaan pemilu dengan berbagai pelanggaran yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, seperti hilangnya hak keikutsertaan jutaan pemilih," ujar anggota FPDIP DPR Gayus Lumbuun kepada Media Indonesia di Jakarta, Minggu (26/4). Menurutnya, hak keikutsertaan dalam pemilu merupakan salah satu hak konstitusional yang dilindungi konstitusi. Akibat kelalaian pemerintah dan pihak penyelenggara pemilu, jutaan pemilih tidak bisa menyalurkan hak pilihnya karena nama mereka tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hak angket ini, lanjut Gayus, diusulkan untuk memastikan apakah pemerintah sebagai pemegang otoritas di bidang data-data kependudukan pada Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) yang berlanjut pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dijadikan dasar dalam penyusunan DPT telah menjalankan dan menggunakan otoritasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Pemerintah tidak bisa menyalahkan KPU dan melemparkan tanggung jawab begitu saja, karena sesungguhnya data-data pemilih yang sah juga berasal dari data-data tersebut. Pemerintah cenderung tidak konsisten, terhadap lembaga independen yang berhasil menjalankan tugasnya seperti KPK, pemerintah seenaknya mengklaim keberhasilan tersebut sebagai keberhasilan pemerintah pula. Kalau sudah bermasalah, malah melempar tanggung jawab," tukas dia. Oleh karenanya, sambung Gayus, FPDIP akan menjadi inisiator sesuai dengan hak yang dimilikinya berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. (MI/TAMMO)
 
Baner